Malang, 23 Desember 2025 – Pusat Kajian Sosial Politik (PKSP) bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan Dialog Akademik Akhir Tahun bertajuk “Reformasi Polri dalam Perspektif Kajian Sosial”. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (23/12) di Aula GKB IV Lantai 9 UMM dan diikuti oleh mahasiswa FISIP UMM dari berbagai program studi.

Dialog akademik semaca, ini menjadi ruang reflektif dan kritis untuk membedah dinamika reformasi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagai institusi strategis negara yang memiliki mandat penegakan hukum, perlindungan, dan pelayanan publik. Reformasi Polri dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek struktural dan regulatif, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, budaya organisasi, serta relasi institusi kepolisian dengan masyarakat.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Ketua Tim Percepatan Reformasi Polri), Luthfi J. Kurniawan, S.Sos (Direktur Yayasan Pendidikan Politik dan Peradaban/YP3), serta Dr. Rinikso Kartono (Dosen Kesejahteraan Sosial FISIP UMM).

Prof. Jimly Asshiddiqie menyoroti persoalan struktural dalam tubuh Polri, khususnya fenomena perangkapan jabatan sipil oleh aparat kepolisian. “Terdapat sekitar 380 jabatan sipil yang dirangkap oleh aparat kepolisian. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalisme. Perlu pengaturan ulang agar Polri tetap fokus pada tugas pokoknya,” tegasnya.

Sementara itu, Dr. Rinikso Kartono mengaitkan isu reformasi Polri dengan tingkat kepercayaan publik. Ia merujuk pada data survei opini publik IPSOS & Goodstats tahun 2024 yang menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri berada pada angka 41 persen. Menurutnya, data tersebut menjadi rujukan empiris penting untuk membaca persoalan mikro dan makro dalam institusi kepolisian. “Kepercayaan publik adalah fondasi utama institusi pelayanan publik. Tanpa kepercayaan, fungsi kepolisian tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.

Pandangan kritis juga disampaikan oleh Luthfi J. Kurniawan, S.Sos. Ia menyoroti kuatnya kepentingan politik dalam negosiasi jabatan publik yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip konstitusi. “Pengambilan keputusan sering kali sangat populis dan hanya mempertimbangkan elektabilitas. Oleh karena itu, pengawalan terhadap Undang-Undang Polri oleh masyarakat sipil menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif mahasiswa. Sejumlah mahasiswa menyoroti belum optimalnya peran kepolisian dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, ditandai dengan masih adanya kasus-kasus yang tidak tuntas di tingkat lokal. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kepolisian dari Polsek Lowokwaru, Kota Malang, yang hadir sebagai tamu undangan, menyampaikan bahwa perubahan birokrasi harus dimulai dari tingkat pimpinan. “Kami senantiasa patuh pada birokrasi. Di tingkat lokal, ruang gerak kami terbatas jika tidak ada perubahan dari struktur atas,” ujarnya.

Selain itu, forum ini juga menekankan pentingnya integrasi regulasi antara pemerintah dan kepolisian. Regulasi yang tumpang tindih dinilai dapat menimbulkan ketidakefisienan, sehingga diperlukan kebijakan terpadu melalui peraturan pemerintah yang mampu memperjelas peran dan tanggung jawab institusional.

Salah satu peserta, M. Hibban, mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP UMM, menilai diskusi ini sangat relevan dan membuka wawasan mahasiswa. “Reformasi Polri tidak cukup hanya lewat perubahan aturan atau struktur, tetapi juga harus menyentuh cara berpikir, budaya kerja, dan hubungan Polri dengan masyarakat. Pendekatan sosial membuat kita sadar bahwa kepercayaan publik dan partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan reformasi,” tuturnya.
Melalui dialog akademik ini, FISIP UMM menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang diskusi kritis dan ilmiah sebagai kontribusi akademisi dalam mengawal reformasi institusi publik, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, demi terwujudnya tata kelola yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan sosial. (FRA)