Senin, 09 September 2019 15:57 WIB Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang menggodok rancangan undang-undang baru yaitu Undang-Undang Tentang Sistem Pendukung Lembaga Perwakilan ( RUU SPLP). Badan Keahlian DPR RI hari ini melakukan kunjungan ke FISIP UMM untuk melakukan uji konsep RUU SPLP. Uji konsep ini merupakan wujud kepercayaan pimpinan DPR RI pada FISIP UMM. Dalam kegiatan ini, mereka memerlukan masukan dan saran dari akademisi terkait naskah akademik RUU tersebut. Hadir dalam pertemuan di R. 611 FISIP hari ini (9/9/2019), Khopiatuziadah, S.AG, LL.M, selaku ketua tim Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR RI. Ia didampingi oleh empat tenaga ahli yang tergabung dalam tim tersebut.
Suasana uji konsep RUU SPLP
Opi, sapaan akrab Khopiatuziadah mengatakan bahwa tuntutan terhadap DPR RI sebagai lembaga perwakilan agar bergerak dan fokus melakukan reformasi internal untuk menguatkan fungsi legislasi dan fungsi-fungsi lainnya secara optimal memang cukup tinggi. Kekuatan parlemen bukan hanya terletak pada anggota dewan saja. Anggota dewan memerlukan sistem dukungan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tiga fungsi dewan, yakni legislasi, pengawasan dan anggaran. Misalnya untuk fungsi legislasi, yakni pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan perancang undang-undang, perancang peraturan perundang-undangan, dan penelitian, sehingga dibutuhkan peneliti untuk terlibat dalam menjalankan fungsi legislasi. Semua rancangan sistem pendukung itu tersusun dalam naskah akademik RUU SPLP.
Khopiatuziadah, S.Ag, LL.M, ketua tim uji konsep sedang memaparkan RUU SPLP
Uji konsep RUU dihadiri sejumlah dosen pakar FISIP UMM dari berbagai bidang keahlian. Pakar ilmu pemerintahan FISIP UMM, Dr.Tri Sulistyaningsih, M.Si berpendapat bahwa RUU SPLB ini memang diperlukan, namun perlu dibuat sekurus mungkin agar tidak overfat untuk pemerintahan. Ia juga menyarankan agar perekrutan SDM dalam SPLB diterapkan standar seleksi atau standardisasi. “Dewan itu kan organisasi politik, bukan organisasi karir. Oleh karena itu dari sisi perekrutan SDM ini perlu dilakukan standardisasi,”ungkap doktor yang juga asesor BAN-PT ini. Pendapat Tri Sulis melengkapi usulan pakar komunikasi FISIP UMM, Dr. Frida Kusumastuti, M.Si. Frida juga mengungkapkan betapa pentingnya sertifikasi bagi tenaga ahli yang nantinya menjadi SDM SPLB.
Dari sisi konten naskah akademik, pakar sosiologi FISIP UMM, Dr. Wahyudi, M.Si mengkritisi konten naskah akademik yang belum mengakomodasi area komunikasi publik. “Lima area yang diusung dalam RUU SPLB sudah baik, namun ada satu hal yang saya rasa harus ditambahkan yakni area komunikasi publik. Legislatif harus memiliki wadah yang komprehensif untuk menjalankan fungsi ruang-ruang publik di masyarakat. Ada banyak kesalahpahaman di masyarakat tentang image DPR yang belum terselesaikan. Dengan adanya SPLP ini saya harap fungsi komunikasi publik itu semakin kuat,”jelasnya. (wnd)