Jum’at, 18 Desember 2020 12:14 WIB Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Program Studi Sosiologi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang bekerjasama dengan Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL) Perempuan mengadakan Talkshow secara Virtual pada hari Kamis, 17 Desember 2020 mulai pukul 13:00 – 15:30 WIB. Talkshow ini terinspirasi dari realitas pekerja rumah tangga yang belum mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja, terutama dalam hal perlindungan tenaga kerja.
Talkshow kolaborasi dengan Institut KAPAL perempuan, dihadiri 171 participant
Bekerja selama ini identik dengan kegiatan yang dilakukan di luar rumah dengan tujuan mendapatkan penghasilan, umumnya lokasi bekerja atau suatu pekerjaan adalah kantor atau perusahaan. Hal tersebut membuat kegiatan-kegiatan di luar rumah membuat urusan domestik/rumah tangga kurang mendapatkan perhatian, padahal ranah domestik juga tidak kalah pentingnya untuk mendapatkan perhatian. Kondisi demikian membuat kebutuhan sumber daya untuk menangani urusan domestik semakin tinggi, sehingga mulai banyak pihak yang meminta bantuan pihak lain untuk menangani urusan domestik mereka.
Di Indonesia, pihak yang diminta menangani urusan domestik orang lain biasa disebut dengan nama pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga. Karena faktor penyebutan tersebut, kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang membantu urusan domestik orang lain belum dianggap sebagai sebuah pekerjaan sehingga tidak ada indikator pasti terkait dengan upah, jam kerja dan jaminan keselamatan kerja bagi mereka. Hal ini berdampak sangat besar, sehingga pengakuan kegiatan tersebut sebagai sebuah pekerjaan perlu dilegitimasi dengan regulasi dari pemerintah karena berkaitan dengan hak, kewajiban dan perlindungan terhadap mereka layaknya jenis pekerjaan lainnya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Talkshow ini diharapkan mampu membuka kesadaran terkait urgensi dari RUU PRT. Pengesahan RUU PRT ini penting karena melalui UU tersebut akan membantu menghilangkan diskriminasi yang selama ini dialami oleh pekerja. Sedangkaan manfaat dari talkshow ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada khalayak umum terkait RUU PRT baik secara undang-undangnya dan bagaimana tahapan selanjutnya, karena sejatinya RUU ini sudah diajukan pada tahun 2004.
Agar tujuan dan manfaat talkshow bisa tercapai dengan maksimal, maka perlu difokuskan topik bahasannya, yaitu tentang peluang disahkannya RUU PPRT, pentingnya dukungan publik untuk mendesak pemerintah mengesahkan RUU PPRT, mengapa RUU PPRT penting untuk segera disahkan dan strategi-strategi yang diperlukan agar pengesahan RUU PPRT bisa segera terealisasi.
“UU PPRT ini penting agar khalayak umum mengetahui terutama para pekerja akan lebih memahami RUU perlindungan pekerja tersebut. Bukan hanya memahami tetapi juga diharapkan bisa memberikan masukan kepada pihak terkait untuk benar-benar melaksanakannya,”ujar Theresia Sri Endras Iswarini, komisioner Komnas Perempuan, yang hari ini mengulas tentang Strategi Komnas Perempuan dalam mendesakkan Pengesahan RUU PPRT. Lita Anggraini, pembicara berikutya, menyoroti pentingnya dukungan publik untuk mendesakkan RUU PPRT. Dukungan publik ini menurutnya sangat krusial agar pihak pemangku kebijakan segera mengambil sikap terhadap pengesahan RUU PPRT ini.
Selain kedua pembicara tersebut, ada empat pembicara lain yang mengusung tema-tema menarik terkait urgensi RUU ini. Nur Khasanah menyoroti mengapa RUU PPRT penting untuk segera disahkan, anggota Baleg DPR RI Willy Aditya mengkaji bagaimana peluang disahkannya RUU PPRT dan YP Puspita tentang peran disnakertrans terkait RUU PPRT. Sedangkan pembicara dari Sosiologi FISIP, pakar sosiologi gender, Dr. Tutik Sulistyowati, M.Si mengulas tentang perlindungan PRT di luar negeri. “Jaminan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) sudah tidak bisa ditunda lagi karena konstitusi memerintahkan negara memberikan perlindungan terhadap seluruh rakyat, termasuk PRT. Sebab yang dihadapi PRT di luar negeri sebenarnya bukan hanya masalah ketenagakerjaan, namun juga kemanusiaan. Oleh karena itu negara harus hadir dalam hal ini,”tutur doktor yang juga Wakil Dekan 2 FISIP UMM itu.(aan/wnd)