Minggu, 18 Agustus 2024 23:03 WIB Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Malang, 17 Agustus 2024 – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan kinerja yang luar biasa di tingkat universitas. Kali ini, FISIP UMM berhasil meraih peringkat I dalam Akuntabilitas Pelaporan Keuangan dengan predikat nilai “Sangat Baik” untuk tahun 2023. Prestasi ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di FISIP UMM telah memenuhi prinsip tata kelola yang baik dan berlandaskan good governance.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Wakil Dekan I FISIP UMM, Najamuddin Khairur Rijal, S.IP., M.Hub.Int., dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Pengakuan ini juga diperkuat oleh Surat Keputusan Rektor UMM tentang Penghargaan Kinerja Keuangan Tingkat Fakultas dan Program Studi Terbaik Tahun 2023.
Wakil Dekan 1 FISIP UMM, Najamuddin Khairur Rijal, S.IP., M.Hub.Int. saat penyerahan sertifikat Penghargaan. (Foto: ITS)
Penilaian kinerja keuangan ini mencakup empat kriteria utama: struktur organisasi dan standar operasional prosedur, kinerja keuangan, sistem pengendalian internal, dan temuan umum keuangan. Audit ini dilakukan oleh Badan Pengawas Internal (BPI) UMM. Hasil ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di FISIP UMM telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh universitas dan memperlihatkan tertib administrasi yang baik.
Untuk mencapai hal ini, FISIP UMM menerapkan penggunaan anggaran yang konsisten dengan perencanaan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) serta pelaporan yang akurat dan transparan. Dr. Salahudin, S.IP., MA., selaku Wakil Dekan II FISIP UMM, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan. Salahudin, yang juga mengajar Tata Kelola Keuangan Daerah di Prodi Ilmu Pemerintahan, menegaskan bahwa kunci utama adalah penggunaan anggaran sesuai perencanaan program dan bukti penggunaan keuangan yang valid. “Yang terpenting adalah anggaran digunakan sesuai peruntukan dengan bukti yang nyata. Jika ada perubahan, maka harus diadendumkan,” tutup Salahudin. (its*)