Minggu, 28 November 2021 09:16 WIB    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

   Setelah sukses menggelar konferensi mahasiswa internasional yang bertajuk International Student Conference on Social Work (ISCSW) beberapa hari lalu, Sabtu (27/11) kemarin Laboratorium Kesejahteraan Sosial FISIP UMM berkolaborasi dengan Program Kerja Sosial Fakulti Sains Sosial dan Kemanusiaan Universitas Kebangsaan Malaysia (FSSK-UKM) menggelar International Webinar dengan mengangkat tema The Role of Social Workers in Child Protection: Comparing Indonesia and Malaysia. Webinar ini merupakan wujud kepedulian karena pandemic telah menyebabkan perubahan ekstrem dalam kehidupan sosial. Sebut saja fenomena bergesernya berbagai jenis pekerjaan konvensional hingga hilangnya kehangatan hubungan personal disebabkan oleh protocol kesehatan yang ketat di masa pandemic.

Suasana international webinar, kolaborasi antara FISIP UMM dan Universiti Kebangsaan Malaysia

     Salah satu pembicara di international webinar tersebut, Hutri Agustino, M.Si, dosen Kesos FISIP UMM mengatakan rentetan perubahan ekstrem dalam waktu yang relatif cepat tersebut telah meningkatkan terjadinya berbagai persoalan sosial sampai pada level keluarga. “Salah satu diantaranya adalah persoalan kekerasan terhadap anak (child abuse). Merujuk pada data yang rilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bahwa sejak 1 Januari sampai 19 Juni 2020 telah terjadi 3.087 kasus kekerasan terhadap anak dengan rincian sebanyak 852 anak mengalami kekerasan fisik, 768 anak mengalami kekerasan psikis dan 1.848 anak mengalami kekerasan seksual,”ungkapnya.

     Pekerja sosial menurut Hutri sejatinya memiliki peran yang signifikan. Sebagai salah satu profesi terkemuka dalam berbagai aktivitas pelayanan sosial termasuk dengan sasaran klien anak-anak, peksos harus mengambil bagian dalam mengurai centang perenang perubahan social ini. Pada seminar yang digelar secara virtual tersebut, ada empat pembicara yang hadir memaparkan pandangannya. Dari pihak UKM, diwakili oleh Prof. Madya Dr. Khadijah Alavi selaku senior lecturer dan Tengku Syuhada Elissa selaku ketua Student Association Program Kerja Sosial—sedangkan dari UMM di wakili oleh Hutri Agustino,M.Si selaku Kepala Lab Kesos dan Anggraito Wisnu Aji selaku perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial (HIMAKS).

     Dari webinar tersebut, secara umum, ke empat panelis sepakat bahwa persoalan kekerasan terhadap anak merupakan pekerjaan rumah bagi semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan sosial, dan negara. Termasuk berbagai profesi yang concern dalam aktivitas pelayanan sosial profesional seperti Peksos. Apalagi, saat ini eksistensi profesi Peksos di Indonesia telah memiliki payung hukum berupa Undang-undang No 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Khadijah Alavi dan Syuhada, pembicara dari Universitas Kebangsaan Malaysia memaparkan bahwa  konteks historis lahirnya Geneva Declaration of the Rights of the Child (1924) sampai pada momentum Pengesahan Konvensi Hak Anak pada pertemuan Majelis Umum PBB tanggal 20 Nopember 1989 yang terdiri dari hak bermain, hak pendidikan, hak perlindungan, hak identitas, hak status kebangsaan, hak mendapat makanan, hak kesehatan, hak rekreasi, hak kesamaan dan hak dalam peran pembangunan—harus dijadikan dasar dalam pengambilan setiap kebijakan dan aksi kegiatan dengan sasaran anak-anak.

     Terkait dengan peran peksos dalam penanganan anak korban kekerasan, Hutri Agustino yang juga pegiat literasi tersebut mengatakan bahwa berdasarkan UU SPPA terdapat minimal tiga peran utama, “Peksos bisa mengambil peran sebagai pendampingdalam kegiatan rehabilitasi sosial, dukungan psikososial, bantuan sosial, perlindungan dan pendampingan dalam proses peradilan. Selain itu juga berperan dalam Restorative Justice artinya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban. Juga melakukan peran diversi yaitu melakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,”ungkap Hutri. (wnd/hut)

×