Kamis, 19 Agustus 2021 05:07 WIB Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Kabar gembira bagi civitas akademika FISIP UMM. Tahun ini, FISIP UMM berhasil mengantarkan Program Studi Ilmu Pemerintah meraih akreditasi Unggul. Keputusan tersebut berdasarkan hasil visitasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang tertuang dalam SK BAN-PT No. 10202/SK/BAN-PT/AK-ISK/S/VIII/2021. Sertifikat akreditasi prodi Ilmu Pemerintahan berlaku mulai dari 18 Agustus 2021 sampai dengan 25 Juli 2022.
Berhasil: Prodi Ilmu Pemerintahan raih akreditasi unggul
Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP UMM, M. Kamil, M.A mengatakan dirinya sangat bersyukur atas keberhasilan Prodi IP meraih akreditasi Unggul. Hal ini tentu tidak lepas dari dukungan serta kerja keras berbagai pihak khususnya civitas akademika FISIP UMM. “Pencapaian ini sangat berarti bagi kami sebagai upaya meningkatkan standar pelayanan akademik prodi. Terimakasih atas dukungan pimpinan universitas, stakeholders, kerja kolaboratif tim task force dan seluruh tim prodi atas kerja keras, kerja ikhlas dan kerja cerdasnya,”ujar M.Kamil.
M. Kamil, M.A, Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP UMM (foto:ist)
Di sisi lain, Dekan FISIP UMM, Dr.Rinikso Kartono, M.Si mengungkapkan, secara tidak langsung keberhasilan meraih akreditasi unggul ini turut menaikan reputasi FISIP UMM di mata masyarakat, sehingga bisa semakin menarik minat calon mahasiswa untuk menempuh pendidikannya di fakultas ini. “Dengan akreditasi Unggul, tentu kepercayaan masyarakat terhadap prodi Ilmu Pemerintahan semakin baik. Ini penting untuk memberikan jaminan kualitas pendidikan untuk masyarakat,” ungkapnya. Ketika sebuah institusi memiliki akreditasi unggul maka hal itu merupakan jaminan mutu dalam bidang akademik maupun non akademik. Dengan mengetahui jaminan mutu melalui akreditasi, calon mahasiswa akan mengerti kualitas di dalam universitas dan program studi yang akan dipilih.
Meskipun demikian capaian keberhasilan Prodi Ilmu Pemerintahan ini tidak boleh membuat FISIP UMM berpuas diri, karena tantangan di dunia pendidikan semakin tinggi. “Kami juga mendorong seluruh prodi di FISIP agar terakreditasi unggul semua. Tentu tidak mudah, namun hal itu perlu diupayakan secara maksimal dan optimal,”imbuhnya.
Masa berlaku akreditasi Unggul ini adalah satu tahun. Sebelum masa setahun itu berakhir asessor BAN-PT akan melakukan assessment berkala. Secara institusi akreditasi unggul ini sangat penting karena merupakan salah satu parameter penting pada Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian.
Akreditasi unggul merupakan sebuah peringkat yang diperoleh universitas atau perguruan tinggi yang memenuhi aturan BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi). Akreditasi ini ditetapkan oleh peraturan BAN-PT pada tahun 2020 nomor 1 mengenai “mekanisme akreditasi”. Ketika perguruan tinggi berhasil mendapatkan akreditasi unggul, dapat dikatakan bahwa universitas tersebut sangat baik mengenai prestasi yang ada di dalamnya. Untuk meraih akreditasi unggul tersebut setidaknya sebuah institusi harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan oleh BAN-PT. Prodi harus melakukan sinergi kolaboratif dengan fakultas, universitas, dan stake holder lainnya.
Persyaratan tersebut diantaranya adalah prodi harus menyusun dokumen secara komprehensif (mengisi borang ISK) serta memperhatikan standar akreditasi. Tujuan dari standar akreditasi ini adalah untuk mengukur dan juga menetapkan mutu pada kelayakan institusi. Syarat akreditasi ini terdiri dari beberapa penilaian elemen dasar yakni memenuhi penilaian elemen dasar yang berupa parameter dan juga indikator kunci yang digunakan sebagai dasar dalam menetapkan mutu perguruan tinggi yang bersangkutan. Selain itu fakultas dan universitras juga harus melakukan pengelolaan kontrol mutu dengan SPMI didasarkan pada standar mutu dan kualitas program studi. (wnd)