Kamis, 04 November 2021 07:28 WIB Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Isu pemekaran wilayah atau kelurahan adalah sesuatu hal yang lazim terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Sesuai Permendagri Nomor 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi jika pemerintah ingin melakukan pemekaran kelurahan. Yang terbaru di DKI Jakarta, kelurahan Kapuk yang merupakan salah satu dari kelurahan terpadat di DKI Jakarta sedang dilakukan proses untuk pemekaran kelurahan.
Namun sebelum melakukan pemekaran tersebut, Biro Pemerintahan Sekdaprov DKI Jakarta mengundang sejumlah pejabat eksekutif dan akademisi dalam kegiatan hearing. Pakar pemerintahan FISIP UMM, Dr.Salahudin, M.Si, M.PA, didaulat menjadi salah satu tim pengkaji kebijakan ini. Hari ini, Salahudin bersama birokrat Sekdaprov DKI Jakarta menghadiri hearing atau paparan akademik kebijakan pemekaran kelurahan DKI Jakarta. Paparan akademik yang diadakan secara hybrid tersebut, diikuti oleh sekitar 20 pejabat birokrat, di antaranya ada Bappeda Prov DKI Jakarta, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Dinas Kesehatan Prov DKI, camat Cengkareng, lurah Kapuk, dan sejumlah akademisi dari IPDN/staf ahli Kemendagri.
Dr. Salahudin, M.Si, M.PA didaulat sebagai salah satu tim pengkaji kebijakan pemekaran kelurahan di Prov.DKI Jakarta (foto:ist)
Salahudin dalam hearing tersebut mengatakan bahwa sesuai permendagri, pembentukan atau pemekaran kelurahan sekurang-kurangnya harus memenuhi beberapa syarat. “Diantara syarat itu adalah berkaitan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja serta sarana dan prasarana. Selain itu pemekaran wilayah perlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi politik publik,”ungkap doktor ilmu politik ini.
Pada paparan itu, Salahudin juga menyampaikan bahwa pemekaran wilayah merupakan salah satu agenda penting pemerintah. Hal tersebut penting sebab berkaitan dengan upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “ Wacana Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pemekaran Kelurahan Kapuk yang merupakan salah satu kelurahan padat penduduk ini harus dikaji dan dianalisis secara mendalam. Jangan sampai pemekaran malah menimbulkan potensi konflik,”tuturnya. Menurutnya, akademisi bisa memberikan kontribusi berupa kerja intelektual melalui analisis dan kajian ilmiah. (wnd)