Selasa, 31 Agustus 2021 11:12 WIB Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Praktik korupsi di Malang Raya yang menyeret sejumlah pejabat pemerintah ke jeruji besi menjadi topik orasi ilmiah pada Yudisium FISIP Periode III Tahun 2021. Pada gelaran yudisium yang diadakan pada hari ini (31/8) di Taman Rekreasi Sengkaling UMM, Dr. Salahudin, M.Si, M.PA, pakar politik pemerintahan FISIP UMM memaparkan jejaring praktik korupsi yang ditelitinya di depan 296 peserta yudisium secara virtual. Salahudin menyebut aktor politik yang terlibat dalam praktik korupsi di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, umumnya dilakukan kepala daerah, pejabat eselon I-III dan didukung oleh aktor politisi parlemen.
Dr. Salahudin, M.Si, M.PA ketika menyampaikan orasi ilmiah (foto:humas)
Menurut hasil riset doktor bidang Ilmu Politik tersebut, ada kepentingan kelompok, pribadi, bisnis yang terlibat sehingga akhirnya kebijakan APBD yang dirumuskan bersama tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Lalu bagaimana jejaring yang dilakukan oleh para aktor korupsi tersebut? Salahudin mengatakan jika praktik korupsi ini didukung okeh jejaring politik yang melibatkan politik pengaruh dan politik dominasi. “Dua dominasi ini mendorong para aktor politik mendorong melakukan korupsi. Politik pengaruh menggunakan kekuatan politik memengaruhi aktor-aktor lain, baik di struktur politik, struktur parlemen atau di luar itu. Politik dominasi juga mendorong elit politik yang berkuasa di dalam mengambil dominasi dalam pengambilan keputusan. Mereka juga memengaruhi dominasi aktor-aktor politik lain sehingga mendominasi pengambilan kebijakan,”jelas Salahudin.
Ada perbedaan karakteristik yang terjadi di beberapa daerah di Malang Raya terkait praktik korupsi. Praktik korupsi di Kota Malang terkait dengan praktik suap pejabat birokrasi pada politik parlemen. Anggaran suap sebanyak 900 juta berhasil dikumpulkan dari sejumlah pengusaha, mengalir sebanyak 700 juta ke politisi parlemen dan 200 juta kepada sekda. Sedangkan di Kabupaten Malang, jenis praktik korupsi yang dilakukan berbeda dengan Kota Malang. Di Kabupaten Malang, praktik korupsi dilakukan dengan pemberianfee proyek yang mengalir pada dua aktor besar. Dua aktor besar ini adalah perusahaan yang dipinjam broker, dan kepada para pejabat yang bermain dengan broker. “Broker yang terlibat adalah broker yang terlibat dalam pemenangan Pilkada atau tim sukses. Tim sukses inilah yang diberi tugas secara informal mengendalikan, dan mengorganisir praktik proyek di Kabupaten Malang. Korupsi sudah sangat mewarnai proses birokrasi, proses pengambilan keputusan, dan proses pengambilan kebijakan strategis di pemerintahan,”tuturnya.
Berbeda dengan kota Malang dan Kabupaten Malang, di Kota Batu, jenis korupsi yang dilakukan adalah jenis gratifikasi dan fee proyek yang lagi-lagi melibatkan pengusaha. Proses gratifikasi yang terbukti di persidangan, dilakukan dengan pemberian mobil senilai satu milyar lebih ke walikota Batu. Pengusaha juga memberikan nilai fee proyek (sekitar 10%) mengalir ke pejabat birokarasi yang berperan dalam pengadaan barang dan jasa di Kota batu. Menariknya, fee proyek ternyata juga mengalir pada pejabat birokrasi kelas bawah yang memiliki posisi strategis.
Dari praktik korupsi di tiga daerah tersebut, jejaring korupsi ternyata sudah sangat kuat dan dibentuk melalui desain yang diatur secara politik. Desain politik ini didalamnya tentu ada kepentingan bisnis, yang akhirnya mengendalikan kebijakan anggaran, itulah yang disebut korupsi anggaran. “Praktik korupsi memberikan gambaran pada kita sebagai akademisi, sebagai masyarakat intelektual, bebannya akan jauh lebih berat. Perlu ada gerakan bersama, yang disebut sebagai gerakan sosial kolektif agar kita semua sebagai aktor-aktor intelektual memiliki kesadaran bersama untuk mengubah struktur pemerintahan, melakukan aksi nyata, agar bisa meminimalisir praktik korupsi sesuai dengan daerah masing-masing,”ungkapnya.
Peraih tiga terbaik fakultas, (ki-ka) Ani Nuraini, Cindy Rezma, Syaqila Febriani (foto:humas)
Pelaksanaan yudisium FISIP Periode III Tahun 2021 kali ini digelar dengan konsep berbeda. Dengan tetap mematuhi standar protokol kesehatan yang ketat, yudisium digelar dengan blended system, gabungan antara luring dan daring. FISIP memilih venue Taman Rekreasi Sengkaling UMM sebagai lokasi yudisium. Sedangkan untuk para peserta yudisium bisa mengikuti melalui platform zoom. Acara ini juga bisa disimak secara langsung melalui tayangan live streaming Youtube FISIP UMM. Ketua panitia yudisium FISIP periode III, Zaenal Abidin, M.Si mengatakan pemilihan venue outdoor ini bertujuan agar memberikanvibes yang berbeda pada pelaksanaan yudisium. “Kami ingin memberikan kesan berbeda untuk para calon wisudawan, oleh karena itu jika biasanya yudisium dilakukan di dalam ruangan, kali ini kami adakan di luar ruangan,”jelas Zaenal.
Penyerahan penghargaan pada gelar terbaik fakultas (foto;humas)
Yudisium periode III ini berhasil meluluskan sebanyak 296 calon wisudawan. Terbaik pertama tingkat fakultas diperoleh oleh Ani Nuraini dari Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial dengan IPK 3,96, terbaik kedua diraih oleh calon wisudawan dari Prodi Hubungan Internasional yang bernama Cindy Rezma Fanny dengan perolehan IPK 3,90. Sedangkan terbaik ketiga berhasil diraih oleh Syaqila Febriani Noor Muthia dari Prodi Kesejahteraan Sosial dengan IPK 3,87. Gelar terbaik fakultas diberikan berdasarkan perolehan akumulasi IPK tertinggi dan masa studi (wnd).