Sabtu, 02 September 2023 01:33 WIB    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

      Perbatasan trotoar Kedutasan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) dan istana negara hingga saat ini dipisahkan oleh pembatas beton sejak tahun 2013. Penutupan tersebut kemudian menjadi kontroversi, sebab dirasa mengganggu kenyamanan dan keamanan publik khususnya para pejalan kaki. Lalu, apa penyebab penutupan tersebut?

      Azza Bimantara, M.A. selaku dosen Program Studi Hubungan Internasional (Prodi HI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengatakan penutupan trotoar depan kantor Kedubes AS di Jakarta ada kaitannya dengan isu keamanan. Semenjak peristiwa terorisme yang menargetkan sejumlah kantor Kedubes AS di seluruh dunia sejak tahun 1980-an, demi meningkatkan keamanan diplomatiknya, Pemerintah AS biasanya akan meminta pemerintah negara penerima untuk merekomendasikan lokasi strategis untuk membangun fasilitas luar negeri yang sesuai dengan standar mereka.

Azza Bimantara, M.A. (Foto:Devi)

    Dengan adanya hak ekstrateritorialitas yang diakui hukum internasional serta kerja sama dengan pemerintah negara penerima, pengelolaan keamanan kantor Kedubes AS yang demikian dapat direalisasikan di seluruh dunia. Contohnya adalah kantor Kedubes AS di Budapest, Hongaria yang mengambil sebagian jalur pejalan kaki di ruang terbuka hijau publik.

    “Ekstrateritorialitas itu merupakan wilayah suatu negara yang berada di luar negara tersebut. Misalnya wilayah kantor Kedubes AS di Jakarta atau Kedubes RI di Washington DC atau kapal di laut lepas yang terdapat bendera negara bersangkutan,” jelasnya.

     Penutupan ini tentu saja memiliki dampak, baik dari segi kemasyarakatan maupun dari segi diplomatis. Dari segi kemasyarakatan, penutupan tersebut berdampak pada mobilitas masyarakat yang biasanya menggunakan trotoar. Sebab penutupan itu membuat para pejalan kaki harus mengambil jalan agak memutar bahkan hingga turun ke jalanan beraspal. Hal ini dapat membahayakan jika banyak kendaraan yang sedang melintas di sekitar kantor Kedubes AS.

    Kemudian jika dari segi diplomasi, Pemerintah DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan pihak Kedubes AS di Jakarta dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) sebab berhubungan dengan pengelolaan ekstrateritorialitas negara asing yang diakui hukum internasional. Pada proses inilah barangkali yang membuat proses pembukaan belum bisa direalisasikan, karena belum ada kesepakatan dari pihak-pihak terkait.

    “Sepengetahuan saya, solusi Pemerintah DKI hingga sekarang adalah dengan membuatkan jalur khusus sementara bagi pejalan kaki yang dilindungi dengan pembatas jalan sementara dan mengambil sebagian bahu jalan di depan kantor Kedubes AS,” paparnya.

   Lalu terkait dengan pembukaan trotoar, Pemerintah DKI sedang berencana untuk membahas administrasi pengelolaan aset atau objek vital negara asing dengan Kedubes AS dan Kemenlu RI. (*dev)

×