Rabu, 06 September 2023 20:35 WIB Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Perkuliahan semester Ganjil tahun akademik 2023/2024 UMM Malang direncanakan akan mulai dilaksanakan pada 18 September 2023. Menyongsong hal tersebut FISIP UMM pada Rabu, 9 September 2023 bertempat di ruang siding FISIP 601 (Luring) mengadakan koordinasi awal yang menghadirkan seluruh dosen pengampu mata kuliah. Tujuanya adalah untuk mensosilaisasikan berbagai macam kebijakan Universitas dan Fakultas terkait kegiatan akademik di semester Ganjil 2023/2024. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi mengenai model pembelajaran yang butuh banyak penyesuaian khususnya setelah munculnya keputusan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang salah satunya menegaskan bahwa skripsi bukan merupakan satu-satunya syarat kelulusan mahasiswa. Perguruan tinggi diminta menyediakan banyak alternatif tugas akhir selain skripsi.
Prof. Dr. Muslimin Machmud, Dekan FISIP UMM bersama para Wakil Dekan. (foto:Idat)
Prof. Dr.Muslimin Machmud, M.Si selaku Dekan FISIP UMM dalam sambutanya menyatakan bahwa kebijakan dari Nadiem sebetulnya telah lama diterapkan di UMM khususnya FISIP. “Kebijakan ini telah mulai diterapkan di UMM sejak tahun 2018 dimana setiap prodi diminta menentukan sendiri metode konfersi karya sebagai pengganti skripsi, “terang Muslimin. Lebih jauh Muslimin menjelaskan bahwa sejauh ini beberapa prodi seperti IP dan HI misalnya telah menerapkan karya jurnal sebagai pengganti skripsi. Tercatat di HI telah lebih dari 50 mahasiswa lulus dengan skema tersebut begitu juga di IP sekitar kurang lebih 200 mahasiswa. Di Ilmu Komunikasi beberapa mahasiswa lulus dengan dengan membuat project film, video pendek dan karya-karya inovatif lainya.
Selanjutnya Muslimin juga menekankan agar setiap dosen dalam proses pembelajaran harus betul-betul mendukung tercapainya visi setiap prodi. Karena itu metode pembalajaran harus mampu mendukung terpenuhinya Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang sesuai dengan Profil Lulusan Prodi. “Prodi sebagai pelaksana mutu harus betul-betul bisa memastikan agar proses pembelajaran mampu membuat Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dan Sub-CPMK tercapai. MBKM memang memberikan keleluasaan bagi dosen untuk mendesain proses pembelajaran sekreatif mungkin, namun tetap harus mengacu pada terpenuhinya visi prodi, “tutup Muslimin. (*its)