Gelar International Webinar, Lab Kesos FISIP UMM Respon Kasus Kekerasan Anak

 Minggu, 28 November 2021 09:16 WIB    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik    Setelah sukses menggelar konferensi mahasiswa internasional yang bertajuk International Student Conference on Social Work (ISCSW) beberapa hari lalu, Sabtu (27/11) kemarin Laboratorium Kesejahteraan Sosial FISIP UMM berkolaborasi dengan Program Kerja Sosial Fakulti Sains Sosial dan Kemanusiaan Universitas Kebangsaan Malaysia (FSSK-UKM) menggelar International Webinar dengan mengangkat tema The Role of Social Workers in Child Protection: Comparing Indonesia and Malaysia. Webinar ini merupakan wujud kepedulian karena pandemic telah menyebabkan perubahan ekstrem dalam kehidupan sosial. Sebut saja fenomena bergesernya berbagai jenis pekerjaan konvensional hingga hilangnya kehangatan hubungan personal disebabkan oleh protocol kesehatan yang ketat di masa pandemic. Suasana international webinar, kolaborasi antara FISIP UMM dan Universiti Kebangsaan Malaysia      Salah satu pembicara di international webinar tersebut, Hutri Agustino, M.Si, dosen Kesos FISIP UMM mengatakan rentetan perubahan ekstrem dalam waktu yang relatif cepat tersebut telah meningkatkan terjadinya berbagai persoalan sosial sampai pada level keluarga. “Salah satu diantaranya adalah persoalan kekerasan terhadap anak (child abuse). Merujuk pada data yang rilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bahwa sejak 1 Januari sampai 19 Juni 2020 telah terjadi 3.087 kasus kekerasan terhadap anak dengan rincian sebanyak 852 anak mengalami kekerasan fisik, 768 anak mengalami kekerasan psikis dan 1.848 anak mengalami kekerasan seksual,”ungkapnya.      Pekerja sosial menurut Hutri sejatinya memiliki peran yang signifikan. Sebagai salah satu profesi terkemuka dalam berbagai aktivitas pelayanan sosial termasuk dengan sasaran klien anak-anak, peksos harus mengambil bagian dalam mengurai centang perenang perubahan social ini. Pada seminar yang digelar secara virtual tersebut, ada empat pembicara yang hadir memaparkan pandangannya. Dari pihak UKM, diwakili oleh Prof. Madya Dr. Khadijah Alavi selaku senior lecturer dan Tengku Syuhada Elissa selaku ketua Student Association Program Kerja Sosial—sedangkan dari UMM di wakili oleh Hutri Agustino,M.Si selaku Kepala Lab Kesos dan Anggraito Wisnu Aji selaku perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial (HIMAKS).      Dari webinar tersebut, secara umum, ke empat panelis sepakat bahwa persoalan kekerasan terhadap anak merupakan pekerjaan rumah bagi semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan sosial, dan negara. Termasuk berbagai profesi yang concern dalam aktivitas pelayanan sosial profesional seperti Peksos. Apalagi, saat ini eksistensi profesi Peksos di Indonesia telah memiliki payung hukum berupa Undang-undang No 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Khadijah Alavi dan Syuhada, pembicara dari Universitas Kebangsaan Malaysia memaparkan bahwa  konteks historis lahirnya Geneva Declaration of the Rights of the Child (1924) sampai pada momentum Pengesahan Konvensi Hak Anak pada pertemuan Majelis Umum PBB tanggal 20 Nopember 1989 yang terdiri dari hak bermain, hak pendidikan, hak perlindungan, hak identitas, hak status kebangsaan, hak mendapat makanan, hak kesehatan, hak rekreasi, hak kesamaan dan hak dalam peran pembangunan—harus dijadikan dasar dalam pengambilan setiap kebijakan dan aksi kegiatan dengan sasaran anak-anak.      Terkait dengan peran peksos dalam penanganan anak korban kekerasan, Hutri Agustino yang juga pegiat literasi tersebut mengatakan bahwa berdasarkan UU SPPA terdapat minimal tiga peran utama, “Peksos bisa mengambil peran sebagai pendampingdalam kegiatan rehabilitasi sosial, dukungan psikososial, bantuan sosial, perlindungan dan pendampingan dalam proses peradilan. Selain itu juga berperan dalam Restorative Justice artinya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban. Juga melakukan peran diversi yaitu melakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,”ungkap Hutri. (wnd/hut)

Pakar Komunikasi FISIP UMM Prihatin Terpaan Iklan Rokok Picu Naiknya Jumlah Perokok Anak

 Minggu, 28 November 2021 08:51 WIB    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik      Rokok masih menjadi ancaman bagi negeri ini. Khususnya bagi perokok usia anak. Sudah jamak diketahui bahwa anak yang merokok memiliki resiko mengalami gangguan kesehatan di hampir seluruh organ tubuh. Mulai dari resiko kanker paru, kerusakan gigi, pneumonia hingga penurunan kesehatan tulang dan otot. Ironisnya, data Atlas Tembakau Indonesia tahun 2020 menyebutkan bahwa dari tahun ke tahun angka perokok usia anak mengalami peningkatan. Di tahun 2018, perokok anak usia 10-19 tahun mencapai angka 9.1% dari keseluruhan perokok di Indonesia atau sebanyak 7.6 juta. Dari rentang tahun 2013 hingga ke 2018, anak usia 10-19 tahun yang merokok jumlahnya meningkat 2.1%. Data ini diproyeksikan pada tahun 2045 akan mengalami kenaikan semakin membesar. Bahkan bisa mencapai angka lebih dari delapan juta. Pakar komunikasi FISIP UMM, Dr. Frida Kusumastuti, M.Si saat menjadi salah satu pembicara pada Virtual Talkshow MTCN Sabtu lalu     Dr. Frida Kusumastuti, M.Si dosen Ilmu Komunikasi FISIP UMM saat menjadi pembicara di Virtual Talkshow Muhammadiyah Tobacco Control Network, Sabtu (27/11) lalu mengatakan bonus demografi yang akan dinikmati Indonesia di tahun 2045, akan sia-sia jika jumlah perokok anak tidak dikendalikan. Dari data Atlas Tembakau Indonesia itu bisa terlihat bahwa lima dari anak Indonesia, dua diantaranya merokok. “Jika dianalogikan, sebanyak 7,6 juta anak itu jika dikumpulkan di Dome yang berkapasitas 6000 orang, membutuhkan 1266 Dome UMM. Bayangkan betapa besar jumlah tersebut. Jumlah ini bisa terus naik jika tidak ada upaya penanganan atau penanganannya masih seperti saat ini,”ungkapnya.     Frida menyoroti terpaan iklan rokok yang memapar anak-anak menjadi pemicu anak-anak tertarik untuk merokok di usia dini, selain juga ada faktor-faktor lainnya. Ia menyebutkan pengaruh iklan pada anak-anak dari hasil  survey Global Youth Tobacco tahun 2019, menunjukkan bahwa 62,5% penyebab anak merokok disebabkan karena terpapar iklan televisi, 60,9% disebabkan karena terpapar iklan media luar ruang dan 30% lebih terpapar iklan di medsos. Faktor lainnya  karena ada anggota keluarga yang merokok, melihat orang merokok di ruang publik, adanya display rokok di toko, dan lain sebagainya. Terpaan iklan menjadi penyebab anak merokok      Iklan dan promosi rokok itu tidak hanya di media massa. Namun juga di media-media iklan luar ruang seperti baliho, flyer, neon box, balon udara, dinding-dinding area publik, maupun billboard. “Tak hanya media iklan luar ruang, karena anak-anak juga mengkonsumsi media digital setiap hari, kita juga mesti waspada dengan konten-konten digital. Disana bertebaran iklan maupun promosi rokok dan vape. Saya malah menemukan akun sosial media yang terang-terangan isinya adalah khusus aksi anak-anak merokok,”jelas Frida. Hal ini tentu menjadi PR besar bagi bangsa karena anak-anak inilah yang nantinya akan menjadi pemimpin umat. Frida mengatakan perlu segera ada regulasi, semacam undang-undang atau peraturan daerah yang mengatur pembatasan iklan dan promosi rokok pada media yang populer di kalangan anak-anak. Agar Indonesia di 2045 benar-benar menikmati bonus demografi dengan kondisi sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas. (wnd)